Perseteruan Ashanty dan Mantan Karyawan: Tuntutan Hak Pesangon Capai Rp100 Juta

Perseteruan Ashanty dan Mantan Karyawan: Tuntutan Hak Pesangon Capai Rp100 Juta

LIGA335 -Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kini menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya menyangkut tuduhan penggelapan dana ternyata berkembang ke ranah hukum ketenagakerjaan, di mana Ayu menuntut hak-hak yang menurutnya belum dipenuhi oleh PT Hijau Hermansyah Indonesia, perusahaan milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty.

1. Tuntutan Dilayangkan Lewat Jalur Hukum

Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa mengungkapkan bahwa langkah hukum ini akan ditempuh melalui pengadilan hubungan industrial. Pernyataan tersebut disampaikan saat Ayu mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025).

2. Awal Konflik: Tuduhan Penggelapan

Perselisihan ini berawal dari tuduhan penggelapan dana yang membuat Ayu dipecat dari perusahaannya. Namun, menurut pihak Ayu, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi hak-hak karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun.

3. Dasar Gugatan: Hak Ketenagakerjaan

Endin, salah satu kuasa hukum Ayu, menjelaskan ada empat poin utama yang menjadi dasar gugatan di pengadilan hubungan industrial:

  1. Pesangon saat diberhentikan
  2. Paklaring atau surat pengalaman kerja
  3. Uang cuti yang belum dibayarkan
  4. Penghargaan masa kerja

4. Hak Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

Menurut Endin, hak-hak tersebut telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan wajib dipenuhi perusahaan. Perhitungan pesangon Ayu berdasarkan delapan tahun masa kerjanya dijelaskan sebagai berikut:

  • Pesangon: 8 bulan upah
  • Penghargaan masa kerja: 3 bulan upah

Selain itu, Ayu juga menekankan bahwa ia belum menerima paklaring, yang penting untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan. Gaji terakhirnya pada bulan Mei juga belum dibayarkan.

“Gaji bulan Mei, terus paklaring belum. Karena kan aku harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan itu, ya. Nah, itu paklaringnya belum dapat,” ungkap Ayu.

5. Nilai Tuntutan Capai Ratusan Juta

Jika dihitung, nominal hak-hak yang dituntut Ayu mencapai angka fantastis, diperkirakan hampir Rp100 juta. Angka ini belum termasuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang juga tengah disiapkan tim kuasa hukum.

“Ya, hampir Rp100 jutaan lah,” pungkas Endin.

Perseteruan ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan sesuai undang-undang.

Sumber: perygacor.my.id

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *